Sertifikasi
Profesi menunjukkan seorang guru menguasai seperangkat kompetensi sebagai agen
pendidikan, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang ditampilkan
melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai
seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Kompetensi Profesi Guru yang diukur meliputi:
1.
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci
setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
a)
Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam
memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang memiliki indikator
esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, mengintegrasikan kompetensi
yang ingin dicapai dengan lingkungan hidup, kecakapan hidup, dan materi ajar;
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)
Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki
indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)
Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)
Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan dan menyebarkanluaskan ilmu dan potensinya, memiliki
indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik dan nonakademik yang terkait dengan berbagai permasalahan
nyata di lingkungan hidupnya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
a)
Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki
indikator esensial: memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma: hukum,
sosial, lingkungan hidup, dan kebanggaan sebagai guru,
b)
Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator
esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki
etos kerja sebagai guru.
c)
Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d)
Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki
indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta
didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)
Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan
taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi dengan lingkungannya secara efektif: dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, masyarakat sekitar dan
lingkungan hidup. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator
esensial sebagai berikut.
a)
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi
secara efektif dengan peserta didik.
b)
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik.
c)
Mampu berinteraksi secara efektif dengan masyarakat dan
lingkungan hidup di sekitarnya.
d)
Mampu memahami dan mengembangkan jaringan kerja tingkat
lokal, regional dan nasional untuk meningkatkan kompetensinya
4.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah, substansi keilmuan yang menaungi materinya, penguasaan terhadap
stuktur dan metodologi keilmuannya serta keterkaitannya dengan kecakapan hidup
dan lingkungan hidup. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial
sebagai berikut:
a)
Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait
dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada
dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang
menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata
pelajaran terkait dengan lingkungan hidup dan kecakapan hidup; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b)
Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan
memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian
kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa
sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik
peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun
kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, (4)
kemampuan untuk mengkaitkan bidang studi dengan lingkungan dan kecakapan hidup,
dan (5) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian
secara berkelanjutan.
Tag :
Sertifikasi Guru
0 Komentar untuk "Kompetensi yang harus dimiliki guru agar disebut profesional"