Seputar Informasi Guru

Kompetensi yang harus dimiliki guru agar disebut profesional

Sertifikasi Profesi menunjukkan seorang guru menguasai seperangkat kompetensi sebagai agen pendidikan, yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Pada dasarnya kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan  sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi Profesi Guru yang diukur meliputi:
1.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut.
a)    Subkompetensi memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b) Subkompetensi merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, mengintegrasikan kompetensi yang ingin dicapai dengan lingkungan hidup, kecakapan hidup, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c)   Subkompetensi melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d)    Subkompetensi merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e)    Subkompetensi mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan dan menyebarkanluaskan ilmu dan potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik dan nonakademik yang terkait dengan berbagai permasalahan nyata di lingkungan hidupnya.
2.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.
a)    Subkompetensi kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma: hukum, sosial, lingkungan hidup, dan kebanggaan sebagai guru,
b)    Subkompetensi kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
c)     Subkompetensi kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d)    Subkompetensi kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e)    Subkompetensi akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungannya secara efektif: dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut.
a)    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b)    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik.
c)     Mampu berinteraksi secara efektif dengan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya.
d)    Mampu memahami dan mengembangkan jaringan kerja tingkat lokal, regional dan nasional untuk meningkatkan kompetensinya  
 4.    Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah, substansi keilmuan yang menaungi materinya, penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya serta keterkaitannya dengan kecakapan hidup dan lingkungan hidup. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
a)    Subkompetensi menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dengan lingkungan hidup dan kecakapan hidup; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b)    Subkompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Hal ini mengacu pada pandangan yang menyebutkan bahwa sebagai guru yang berkompeten memiliki (1) pemahaman terhadap karakteristik peserta didik, (2) penguasaan bidang studi, baik dari sisi keilmuan maupun kependidikan, (3) kemampuan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik, (4) kemampuan untuk mengkaitkan bidang studi dengan lingkungan dan kecakapan hidup, dan (5) kemauan dan kemampuan mengembangkan profesionalitas dan kepribadian secara berkelanjutan.

0 Komentar untuk "Kompetensi yang harus dimiliki guru agar disebut profesional"

Back To Top