Dinas Pendidikan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta membatasi jumlah calon siswa sekolah negeri dari "luar" atau rayon pindahan. Calon siswa dengan kartu keluarga terbitan setelah 1 April 2015 tidak bisa mendaftar di rayon pindahan.
Kebijakan ini diambil menanggapi banyaknya kejadian orangtua yang memindahkan kartu keluarga (KK) ke kecamatan atau rayon lain agar anaknya bisa masuk sekolah favorit di wilayah itu. "Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk berpindah tempat tinggal karena itu hak asasi manusia," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman, ketika ditemui di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, maraknya perpindahan KK itu karena ada kuota untuk anak-anak yang tinggal di rayon tempat sekolah berada. Pada tahun 2014, kuotanya berjumlah 45 persen. Jumlahnya pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015 menjadi 55 persen. Artinya, setengah dari siswa di sebuah sekolah harus berasal dari wilayah sekitar sekolah itu.
Kebijakan pembatasan jumlan calon siswa dari luar rayon ini diambil untuk mengurangi persaingan merebut kursi sekolah-sekolah favorit yang umumnya diikuti oleh orang-orang dari luar rayon dan mayoritas kelas menengah ke atas.
Pemerintah ingin memberi kesempatan agar anak-anak dari masyarakat setempat bisa bersekolah di sekolah favorit yang dekat dengan tempat tinggalnya. Namun, ternyata kebijakan itu memicu orangtua untuk berbondong-bondong membuat KK baru. Tujuannya, agar mereka terdaftar di wilayah tempat sekolah yang mereka incar berada.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, di setiap posko pendaftaran PPDB, terdapat pula loket dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Mereka bertugas memverifikasi KK, apakah diterbitkan sebelum 1 April 2015. Kalau ternyata terbit setelah tanggal itu, tidak kami izinkan untuk mendaftar di rayon pindahan," ujar Arie.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, masalah PPDB saat ini ditangani Biro Kerja Sama dan Layanan Masyarakat serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Pengaduan tentang PPDB sudah dibuka. Kami akan memfasilitasi setiap pengaduan terkait dengan pihak dinas pendidikan atau sekolah," ujar Hamid.
Wakil Kepala SMPN 104 Mampang Prapatan Iqbal Zaiwandi mengatakan, kuota murid lokal memang membuat sekolah tidak bisa eksklusif hanya menerima murid dengan nilai kelulusan tinggi. Murid yang mendaftar menjadi lebih bervariasi dari segi kemampuan akademis dan sosial.
Hal ini merupakan tantangan bagi sekolah untuk membuktikan kemampuan mendidik. "Wajar jika sekolah dengan murid cerdas memiliki hasil baik. Namun, apabila sekolah bisa mengolah murid dengan kemampuan bervariasi agar bisa menghasilkan nilai yang baik, itu baru prestasi," tutur Iqbal Zaiwandi.
Menurut pakar pendidikan Weilin Han, kuota wilayah adalah kesempatan emas untuk pemerataan pendidikan di Indonesia. Pemerataan mutu sekolah juga meringankan beban orangtua dalam menyekolahkan anak mereka karena mereka tidak terpaku pada sekolah-sekolah yang tertentu saja.
Tag :
Info
0 Komentar untuk "Kebijakan Pembatasan Jumlah Calon Siswa Baru Dari Luar Rayon "