Seputar Informasi Guru

Penyebab tidak terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Untuk temen-temen guru yang masih pusing karena SKTP nya belum terbit, berikut saya sampaikan informasi tentang hal-hal yang biasanya menjadi penyebab tidak terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada tujuh penyebab guru tidak bisa dibuatkan SKTP.

  1. Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.  
  2. Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar. 
  3. Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
  4. Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan. 
  5. Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun. 
  6. Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang). 
  7. Yang bersangkutan tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Dari ketujuh sebab tersebut biasanya yang menjadi hambatan tidak terbitnya SKTP, tinggal temen-temen cek bagian atau sebab yang mana yang menjadi masalah dan segera benahi dan lengkapi data pada aplikasi dapodik. Sedangkan mengenai dana tunjangan yang belum diterima guru tidak usah kawatir karena dana akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan berikutnya dan tak ada pemotongan.
0 Komentar untuk "Penyebab tidak terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi"

Back To Top