Bagi setiap guru yang sudah memiliki sertifikat
pendidik atau sudah sertifikasi, tentu tiap tahun selalu harap-harap cemas
apakah namanya tercantum dalam SKTP atau tidak. Maklum Surat keputusan tersebut
tiap tahun diterbitkan karena masa berlakunya surat keputusan tersebut hanya
satu tahun, jadi tiap tahun diterbitkan yang baru.
Untuk mengurangi rasa cemas atau paling tidak
menambah wawasan kita tentang bagaimana mekanisme penerbitan Surat keputusan
Tunjangan Profesi, berikut saya sampaikan informasi tentang proses penerbitan
SKTP. Penerbitan SKTP atau juga dikenal dengan SK
Dirjen menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan
oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data guru dari
Dapodik dan juga diterbitkan secara manual.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi melalui Dapodik
diawali dengan Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima
tunjangan profesi. lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun
2012. Data yang diverifikasi diantaranya; beban mengajar 24 jam, rasio siswa
guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok. Verifikasi dilakukan secara digital
melalui Dapodik sebelum SKTP diterbitkan.
Proses penerbitan SK bagi guru yang sudah
sertifikasi ini dimulai dengan Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan
kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi. Baik
bagi guru lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012. Data
yang diverifikasi meliputi; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa
kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
Kalau kita cermati Dapodik adalah pendataan sekolah,
siswa, dan guru yang dilakukan oleh sekolah sendiri dengan menggunakan aplikasi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Data yang sudah dientri oleh
operator sekolah dikirim ke secara online ke server pusat Dapodik. Sebagai
sistem digital (Dapodik) masih perlu penyempurnaan. Banyak proses entri data
yang belum sesuai sehingga ditemui data guru di Direktorat P2TK Dikdas menjadi
tidak valid.
Untuk temen-temen guru yang SKTP belum terbit karena datanya
belum memenuhi persyaratan atau sebab-sebab lain, akan diterbitkan jika guru
tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik. Datanya sudah
diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat
triwulan II. SK Tunjangan Profesi tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru
tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
Selain secara digital (melalui Dapodik) penerbitan
SKTP juga melalui mekanisme manual. Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS)
masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak
memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan
secara manual.
Tag :
Sertifikasi Guru
0 Komentar untuk "Proses Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKTP"